Sebelumnya, tes bebas karantina bagi wisatawan asing di Bali dijadwalkan pada 14 Maret 2022. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan ada kemungkinan bisa dipercepat.
Syarat bebas karantina di Bali
Wisatawan asing yang berkunjung ke Bali tidak perlu melakukan karantina mandiri seperti aturan sebelumnya mewajibkan mereka untuk melakukan karantina selama 3 hari. Namun, pemerintah telah menerapkan beberapa syarat bebas karantina bagi wisatawan asing di Bali. Berikut syarat untuk mendapatkan bebas karantina bagi wisatawan asing yang masuk Bali:
- Sudah vaksin atau booster Covid-19 dosis penuh.
- Hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan
- Memiliki bukti reservasi hotel yang telah dibayarkan minimal empat hari di Bali
Pemerintah juga mewajibkan wisatawan memiliki asuransi kesehatan untuk menjamin penanganan Covid-19.
Alasan percepatan uji coba bebas karantina
Percepatan uji coba gratis karantina bagi wisatawan di Bali telah dipertimbangkan dari dua faktor, antara lain:
Menginap di mana?