Wisatawan Mancanegara yang pergi ke Bali dipastikan tidak perlu lagi menjalani masa karantina seperti sebelumnya. Pemerintah berencana mempercepat rencana tes bebas karantina bagi wisatawan asing di Bali mulai hari Senin 7 Maret 2022
Kabar tersebut juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam unggahan instagramnya.
Sebelumnya, tes bebas karantina bagi wisatawan asing di Bali dijadwalkan pada 14 Maret 2022. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan ada kemungkinan bisa dipercepat.
Syarat bebas karantina di Bali
Wisatawan asing yang berkunjung ke Bali tidak perlu melakukan karantina mandiri seperti aturan sebelumnya mewajibkan mereka untuk melakukan karantina selama 3 hari. Namun, pemerintah telah menerapkan beberapa syarat bebas karantina bagi wisatawan asing di Bali. Berikut syarat untuk mendapatkan bebas karantina bagi wisatawan asing yang masuk Bali:
Sudah vaksin atau booster Covid-19 dosis penuh.
Hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan
Memiliki bukti reservasi hotel yang telah dibayarkan minimal empat hari di Bali
Pemerintah juga mewajibkan wisatawan memiliki asuransi kesehatan untuk menjamin penanganan Covid-19.
Alasan percepatan uji coba bebas karantina
Percepatan uji coba gratis karantina bagi wisatawan di Bali telah dipertimbangkan dari dua faktor, antara lain:
Angka positivity rate rendah:
Ini dibuktikan oleh hasil entry test PCR yang hanya 0,47 persen dan exit test PCR sebesar 1 persen.
Penurunan kasus Covid-19:
Cakupan vaksinasi dosis kedua di Bali lebih tinggi dibandingkan provinsi lain. Sementara itu, program vaksinasi booster juga terus dilakukan.