Apa Itu Visa Second Home di Indonesia untuk WNA? Bisa Menetap Hingga 10 Tahun!

Second Home Visa adalah visa yang memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
31 Oct 2022 ·By Ayurizka Purwadhania
·
Share Article
Foto oleh Unsplash
Foto oleh Unsplash

Apa itu Second Home Visa?

Second Home Visa adalah visa yang memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia hingga 10 tahun. Visa ini resmi berlaku pada pada Selasa, 25 Oktober 2022. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan roda perekonomian di Indonesia, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Bagaimana Cara Mengajukan Second Home Visa?

Dilansir melalui press release Imigrasi Indonesia, berikut ini adalah syarat mengajukan second home visa:

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).

Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan

d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemohon second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Hotel Populer di Jakarta

Share Article