Hotel dan Kapal Wisata Labuan Bajo Akan Larang Botol atau Gelas Kemasan Plastik
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, telah mengumumkan larangan penggunaan air minum dalam kemasan botol atau gelas plastik di Labuan Bajo.
Kebijakan ini berlaku untuk hotel, restoran, warung makan, kantor pemerintahan, dan kapal wisata. Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan sampah plastik yang menumpuk dan mendukung pariwisata berkelanjutan di kawasan tersebut .
Aturan Baru yang Diterapkan
-
Penyediaan Air Minum
Penyedia jasa seperti hotel, restoran, dan kapal wisata diwajibkan menyediakan air minum dalam galon lengkap dengan gelas.
-
Penggunaan Tumbler
Tamu yang ingin membawa air minum saat bepergian diharuskan menggunakan wadah sendiri, seperti tumbler.
-
Pengawasan Kapal Wisata
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata. Jika ditemukan membawa air minum dalam kemasan plastik, kapal tersebut tidak akan diizinkan berlayar .
Dukungan dari Pemerintah Pusat
Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Beliau menilai bahwa langkah tersebut baik untuk lingkungan dan pariwisata serta merupakan hasil kajian matang oleh pemerintah daerah .
Langkah Menuju Pariwisata Berkelanjutan
Larangan ini merupakan bagian dari Gerakan Wisata Bersih dan Gerakan Labuan Bajo Bersih yang diluncurkan pada 12 April 2025. Tujuannya adalah menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata yang bersih dan ramah lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan .
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi destinasi wisata lain di Indonesia dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pariwisata yang berkelanjutan.