Turis Jerman Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal di Bali
Seorang turis asal Jerman berinisial HPB (75 tahun) resmi dideportasi dari Bali setelah melanggar izin tinggal. Ia tiba di Bali pada 5 Desember 2024 dengan visa kunjungan, namun tidak memperpanjang izin hingga 12 Juni 2025 menyebabkan masa tinggalnya melebihi 2,5 bulan.
Menurut Pasal 78 ayat (3) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Ia dipulangkan lewat transit di Bangkok sebelum kembali ke Munich, Jerman.
Imigrasi Singaraja pun membuka hotline (0813‑5390‑9733) untuk masyarakat melaporkan turis asing yang melanggar izin, serta menjalankan patroli rutin di daerah rawan seperti Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.