Kepulauan Riau Tawarkan Skema Bebas Visa Untuk Turis Singapura
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah meluncurkan empat skema visa khusus bagi wisatawan asal Singapura, sebagai bagian dari program Kepri Easy Access untuk memperkuat sektor pariwisata lintas batas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Mei 2025 dan menjadikan Kepri sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia dengan fasilitas visa eksklusif semacam ini.
Empat Skema Visa Khusus untuk Wisatawan Singapura
-
Bebas Visa Kunjungan untuk Pemegang Permanent Resident (PR) Singapura
Wisatawan dengan status PR di Singapura dapat masuk ke wilayah Kepri tanpa memerlukan visa. -
Visa Kunjungan Pendek (Short Visit Visa)
Visa ini berlaku selama 4 hari dengan tarif sebesar Rp250.000, memberikan opsi kunjungan singkat yang terjangkau. -
Bebas Visa bagi Pemegang Student Pass Singapura
Mahasiswa yang memegang Student Pass dari Singapura dapat menikmati fasilitas bebas visa saat berkunjung ke Kepri. -
Bebas Visa bagi Pemegang Long Term Visit Pass (LTVP) Singapura
Individu dengan LTVP Singapura juga diberikan kemudahan bebas visa untuk memasuki wilayah Kepri.
Skema bebas visa untuk pemegang Student Pass dan LTVP ini merupakan kebijakan inovatif yang eksklusif berlaku di Kepri, dengan tujuan meningkatkan arus wisatawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di daerah perbatasan seperti Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
Langkah ini diharapkan dapat:
-
Meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari Singapura.
-
Mempercepat pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi.
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepri menargetkan peningkatan kunjungan wisatawan dari 1,9 juta pada tahun 2024 menjadi antara 3,5 hingga 5 juta wisatawan dalam program Visit Kepri 2027–2028.
Dengan adanya kebijakan ini, Kepri semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi utama wisata lintas batas di Indonesia, menawarkan akses yang mudah, cepat, dan nyaman bagi wisatawan dari Singapura.