Mulai 15 Mei 2025 Ada Penyesuaian Tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong
Mulai Kamis, 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Kunciran–Serpong resmi disesuaikan oleh PT Marga Trans Nusantara (MTN), anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025 dan mempertimbangkan inflasi sebesar 3,55% serta peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Penyesuaian tarif ini dilakukan secara berkala setiap dua tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol
Sebagai bagian dari jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2, Jalan Tol Kunciran–Serpong berperan penting dalam menghubungkan wilayah barat dan selatan Jakarta, serta kawasan strategis lainnya seperti Tol Jakarta–Tangerang, Cengkareng–Batuceper–Kunciran, Pondok Aren–Serpong, dan Serpong–Cinere
PT Marga Trans Nusantara juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan melalui penataan lanskap, penghijauan di area loop, dan pembangunan signage guna memperkuat citra estetika dan identitas ruas tol
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, pengguna jalan tol dapat mengakses situs resmi PT Jasa Marga atau mengikuti saluran informasi resmi terkait