Jepang Bakal Ngeluarin Tilang Khusus Untuk Pesepeda
Mulai 1 April 2026, Jepang akan memberlakukan sistem tilang baru khusus untuk pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. Melalui sistem "tiket biru" (blue ticket) pelanggar akan dikenai denda tanpa proses pidana asalkan membayar tepat waktu. Aturan ini berlaku bagi pesepeda berusia 16 tahun ke atas dan mencakup 113 jenis pelanggaran ringan.
Besaran Denda Tilang Sepeda di Jepang
Berikut beberapa contoh pelanggaran dan dendanya:
-
Menggunakan ponsel saat bersepeda: ¥12.000 (sekitar Rp 1,4 juta)
-
Menerobos lampu merah atau bersepeda di sisi kanan jalan: ¥6.000
-
Berboncengan atau bersepeda berdampingan: ¥3.000
-
Menggunakan payung atau earphone saat bersepeda: ¥5.000
-
Bersepeda tanpa lampu di malam hari atau dengan rem rusak: ¥5.000
Mengapa Aturan Ini Diterapkan?
Peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan pesepeda sekitar 70.000 kasus per tahun mendorong pemerintah Jepang untuk memperketat regulasi demi keselamatan pengguna jalan.
Catatan Penting
-
Pelanggaran serius seperti bersepeda dalam keadaan mabuk tetap dikenai sanksi pidana, termasuk denda hingga ¥500.000 atau hukuman penjara hingga 3 tahun.
-
Polisi akan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan atau dilakukan berulang kali.
Bagi wisatawan yang berencana bersepeda di Jepang mulai 2026, penting untuk memahami dan mematuhi aturan ini guna menghindari denda dan memastikan keselamatan selama perjalanan.