Mulai Bulan Mei, 5 Provinsi Di Indonesia Resmi Terbitkan E-Paspor

Mulai 1 Mei 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia resmi menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh di lima provinsi sebagai bagian dari modernisasi layanan keimigrasian. Lima provinsi tersebut adalah:

  1. Nanggroe Aceh Darussalam: Kantor Imigrasi di Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Sabang, dan Takengon.

  2. Sumatera Utara: Kantor Imigrasi di Medan, Polonia, Belawan, Sibolga, Tanjung Balai Asahan, Pematang Siantar, Nias, dan Mandailing Natal.

  3. Riau: Kantor Imigrasi di Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, Bagansiapiapi, Siak, Tembilahan, dan Selatpanjang.

  4. Kepulauan Riau: Kantor Imigrasi di Batam, Tanjungpinang, Karimun, Belakang Padang, Ranai, Dabo Singkep, Tanjung Uban, dan Tarempa

  5. Bangka Belitung: Kantor Imigrasi di Pangkalpinang dan Tanjungpandan. E-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip berisi data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah, meningkatkan keamanan dan mempermudah proses pemeriksaan imigrasi melalui fasilitas autogate di bandara. Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950.000 untuk 10 tahun.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan keimigrasian dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga negara Indonesia dalam melakukan perjalanan internasional.