Mulai Juni 2025, Kota Liverpool Terapkan "Sleep Tax" Bagi Wisatawan

Mulai Juni 2025, kota Liverpool di Inggris akan menerapkan ‘pajak tidur’ (sleep tax) bagi para wisatawan yang menginap di hotel dan akomodasi berlisensi. Pajak ini dikenakan sebesar £1 per malam (sekitar Rp 44.000) dan berlaku per orang untuk setiap malam menginap.

Tujuan dan Konteks Kebijakan:

  • Pajak ini menjadi bagian dari program Liverpool City Region’s Visitor Levy, yang bertujuan untuk mendanai peningkatan layanan pariwisata dan infrastruktur kota.

  • Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mempromosikan Liverpool sebagai destinasi wisata global dan menjaga kualitas fasilitas publik yang dinikmati turis.

  • Liverpool mengikuti jejak kota-kota besar dunia seperti Amsterdam, Barcelona, dan Paris yang lebih dulu menerapkan pajak serupa.

Dampaknya:

  • Para wisatawan yang berkunjung mulai Juni 2025 harus memperhitungkan biaya tambahan ini saat merencanakan perjalanan.

  • Kebijakan ini bisa memengaruhi tarif hotel dan total biaya perjalanan, meski nominalnya tergolong kecil.

  • Pelaku industri perhotelan akan diwajibkan menambahkan pajak ini pada tagihan pelanggan secara transparan.