Cara Hitung Masa Tinggal Visa Waiver Jepang, Bukan dari Hari Kedatangan

Visa Waiver Jepang adalah fasilitas bebas visa yang diberikan oleh pemerintah Jepang kepada pemegang e-paspor Indonesia. Dengan fasilitas ini, Anda dapat mengunjungi Jepang tanpa perlu mengajukan visa setiap kali, cukup dengan melakukan registrasi pra-keberangkatan

Masa tinggal 15 hari untuk pemegang visa waiver Jepang tidak dihitung mulai dari hari kedatangan, melainkan dimulai pada hari penuh pertama setelah kedatangan.​

Cara Menghitung Masa Tinggal

Jika Anda tiba di Jepang pada tanggal 1 Maret, maka:

  • Hari kedatangan (1 Maret): dihitung sebagai hari ke-0.

  • Hari pertama (2 Maret): dihitung sebagai hari ke-1 masa tinggal.

  • Hari ke-15 (16 Maret): adalah batas terakhir Anda harus meninggalkan Jepang.​

Dengan demikian, Anda memiliki waktu hingga akhir hari ke-15 (16 Maret) untuk keluar dari Jepang. Perhitungan ini memberikan fleksibilitas tambahan, terutama jika Anda tiba di malam hari. ​

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Masa tinggal maksimal: 15 hari per kunjungan.

  • Masa berlaku registrasi bebas visa: 3 tahun atau hingga masa berlaku paspor habis, tergantung mana yang lebih pendek.

  • Tujuan kunjungan: hanya untuk wisata, kunjungan keluarga/teman, atau bisnis singkat.

  • Registrasi bebas visa: harus dilakukan sebelum keberangkatan. ​

Pastikan Anda mematuhi batas waktu ini untuk menghindari pelanggaran imigrasi. Jika Anda berencana tinggal lebih dari 15 hari atau memiliki tujuan lain seperti bekerja, Anda harus mengajukan visa yang sesuai sebelum keberangkatan.​