Aturan Membawa Powerbank di Pesawat yang Berlaku di Indonesia, Apa Aja?
Berikut adalah empat aturan utama yang berlaku di Indonesia terkait membawa power bank dalam penerbangan, berdasarkan regulasi terbaru per April 2025:
Batas Kapasitas Power Bank
-
≤ 100 Wh (sekitar 20.000 mAh): Diperbolehkan dibawa ke dalam kabin tanpa memerlukan izin khusus.
-
101–160 Wh (sekitar 20.001–32.000 mAh): Diperbolehkan dibawa ke dalam kabin dengan syarat mendapatkan persetujuan dari maskapai.
-
> 160 Wh: Dilarang dibawa ke dalam pesawat, baik di kabin maupun di bagasi terdaftar.
Pastikan kapasitas power bank tercantum jelas pada label perangkat. Power bank tanpa informasi kapasitas yang jelas juga tidak diperbolehkan dibawa.
Lokasi Penyimpanan
Power bank harus disimpan di dalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar. Selama penerbangan, power bank sebaiknya disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi, dan tidak disimpan di kompartemen atas.
Jumlah Power Bank yang Diperbolehkan
Setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank dengan kapasitas sesuai ketentuan di atas.
Larangan Penggunaan Selama Penerbangan
-
Dilarang menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan.
-
Power bank juga tidak boleh terhubung ke perangkat lain selama penerbangan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, disarankan untuk selalu memeriksa kebijakan maskapai penerbangan yang Anda gunakan sebelum melakukan perjalanan.