Ada Wacana Perubahan Nama Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau

Wacana perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kembali mencuat pada April 2025, didorong oleh tokoh-tokoh adat dan politikus lokal. Usulan ini bertujuan untuk mengakui keunikan budaya dan sejarah masyarakat Minangkabau.​

Alasan Pengusulan

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengajukan usulan ini dengan beberapa pertimbangan:

  • Filosofi Adat dan Agama

    Prinsip "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat dianggap sebagai dasar kuat untuk pengakuan keistimewaan.

  • Sistem Kekerabatan Matrilineal

    Sumatera Barat dikenal dengan sistem kekerabatan matrilineal yang unik, yang hanya ditemukan di beberapa tempat di dunia.

  • Struktur Sosial Nagari

    Keberadaan nagari sebagai unit pemerintahan adat dengan hak asal-usul dan susunan asli dianggap sebagai ciri khas yang layak mendapatkan status istimewa.

  • Peran Sejarah

    Wilayah Minangkabau memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan Indonesia, termasuk sebagai pusat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi.

Pendapat Beragam

Meskipun ada dukungan, beberapa pihak menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut belum cukup kuat untuk mengubah status provinsi. Pengamat politik dari Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi menyatakan bahwa keunikan budaya dan adat tidak secara otomatis menjadikan suatu daerah layak mendapatkan status istimewa.

Status Terkini

Hingga saat ini, usulan perubahan nama dan status Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau masih dalam tahap wacana dan belum menjadi prioritas utama pemerintah pusat. Proses ini memerlukan kajian mendalam dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan Presiden. ​

Perdebatan mengenai usulan ini mencerminkan dinamika antara pelestarian identitas budaya dan struktur pemerintahan di Indonesia