Menteri Pariwisata Bersama Wamenpar, Wujud Keselarasan Visi Mendorong Kemajuan Pariwisata

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan merupakan langkah strategis yang diambil oleh DPR RI dan pemerintah untuk memperkuat fondasi hukum sektor pariwisata Indonesia. RUU ini bertujuan untuk menyelaraskan visi pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika global.

Pokok-Pokok RUU Kepariwisataan

  1. Perubahan Format Legislasi
    Komisi X DPR RI memutuskan untuk mengganti format RUU dari penggantian menjadi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian dari Badan Legislasi (Baleg) dan hasil konsultasi dengan pimpinan Baleg.

  2. Paradigma Baru Pariwisata
    RUU ini mengusung pergeseran paradigma dari pariwisata massal menuju pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Fokusnya adalah pada peningkatan kualitas layanan, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

  3. Penguatan Kelembagaan dan SDM
    RUU ini menekankan pentingnya penguatan kelembagaan pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

  4. Diplomasi Budaya
    Meskipun istilah "diplomasi budaya" belum digunakan secara eksplisit dalam draf RUU, substansinya tercermin dalam strategi promosi pariwisata berbasis budaya. Langkah ini sejalan dengan penyusunan Grand Strategy Diplomacy Soft Power Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri.

Proses Legislasi dan Dukungan Fraksi

RUU Kepariwisataan telah melalui proses harmonisasi di Baleg DPR RI dan disepakati untuk dilanjutkan sebagai RUU inisiatif DPR. Seluruh fraksi di DPR memberikan dukungan terhadap RUU ini, dengan catatan-catatan konstruktif untuk penyempurnaan lebih lanjut. ​

Tantangan dan Harapan

Meskipun telah mendapatkan dukungan luas, pembahasan RUU ini sempat mengalami penundaan dan disepakati untuk dilanjutkan pada periode pemerintahan dan DPR berikutnya. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan regulasi yang efektif dan implementatif. ​

Dengan adanya RUU Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi yang merata, serta memperkuat identitas budaya bangsa di kancah internasional.