Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
Bayi dapat naik pesawat setelah berusia minimal 7 hari, namun dengan beberapa ketentuan:
-
Bayi berusia di bawah 48 jam
Tidak diperbolehkan naik pesawat karena risiko kesehatan yang tinggi.
-
Bayi berusia 2–7 hari
Diperbolehkan naik pesawat dengan syarat membawa surat keterangan medis (Medical Information Form/MEDIF) yang menyatakan bahwa bayi dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan udara.
-
Bayi berusia di atas 7 hari hingga 2 tahun
Diperbolehkan naik pesawat tanpa memerlukan surat keterangan medis, asalkan dalam kondisi sehat.
Meskipun demikian, banyak dokter anak menyarankan untuk menunda perjalanan udara hingga bayi berusia 4–6 minggu, karena pada usia tersebut sistem kekebalan tubuh bayi mulai berkembang dan risiko terkena infeksi menular lebih rendah.
Untuk bayi yang lahir prematur, disarankan untuk menunggu hingga 1–2 minggu setelah tanggal perkiraan lahir yang seharusnya sebelum melakukan perjalanan udara.
Setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan yang berbeda terkait usia minimal bayi yang diperbolehkan naik pesawat. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghubungi pihak maskapai sebelum merencanakan perjalanan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Jika Anda berencana melakukan perjalanan udara bersama bayi, pastikan untuk mempersiapkan segala kebutuhan bayi selama penerbangan, termasuk makanan, popok, dan mainan untuk kenyamanan si kecil selama perjalanan.