Mulai 12 April 2025, Wisatawan Inggris Dilarang Bawa Daging dan Keju Dari Negara Uni Eropa
Mulai 12 April 2025, wisatawan yang tiba di Inggris Raya (Great Britain) dilarang membawa produk daging dan susu dari negara-negara Uni Eropa (UE) untuk penggunaan pribadi. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran penyakit kaki dan mulut (foot-and-mouth disease/FMD) setelah terjadinya lonjakan kasus di Eropa.
Produk yang Dilarang Masuk
Produk yang dilarang meliputi:
-
Daging dari sapi, domba, kambing, babi
-
Daging olahan seperti sosis dan daging asap
-
Susu dan produk susu seperti keju, mentega, dan yogurt
-
Makanan yang mengandung produk daging atau susu, termasuk sandwich
Larangan ini berlaku meskipun produk tersebut dikemas dengan baik atau dibeli di toko bebas pajak.
Pengecualian dan Ketentuan Lain
Beberapa pengecualian berlaku untuk:
-
Susu bayi bubuk (maksimal 2 kg per orang)
-
Makanan medis atau makanan khusus
-
Produk olahan tertentu seperti cokelat, roti, kue, dan pasta
Namun, produk yang mengandung produk susu mentah atau daging mentah tidak diperbolehkan.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan yang kedapatan membawa produk terlarang dapat dikenai sanksi berupa penyitaan dan penghancuran barang, atau denda hingga £5.000 jika tidak melaporkan barang tersebut ke petugas bea cukai.
Wilayah yang Terkecuali
Larangan ini hanya berlaku di Inggris Raya (Inggris, Skotlandia, dan Wales). Irlandia Utara, Jersey, Guernsey, dan Isle of Man tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Langkah ini diambil untuk melindungi peternakan Inggris dari risiko penyakit kaki dan mulut, yang meskipun tidak menular ke manusia, dapat menyebabkan kerugian ekonomi besar dan pembatasan perdagangan internasional