Direktorat Jenderal Imigrasi Menyediakan Layanan Percepatan Penerbitan Paspor Pada Akhir Pekan di Jakarta

Bagi warga Jakarta yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan.

Layanan ini memungkinkan pembuatan atau perpanjangan paspor selesai dalam satu hari. Berikut informasi lengkap mengenai lokasi, syarat, dan prosedur pengurusannya:​

Lokasi Layanan Percepatan Paspor Akhir Pekan di Jakarta

Layanan ini tersedia di beberapa pusat perbelanjaan dan bandara di Jakarta dan sekitarnya:​

  1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri, Lantai Basement
    Jam layanan: 09.00 – 11.00 WIB

  2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua, Lantai 5 Blok A
    Jam layanan: 09.00 – 11.00 WIB

  3. ULP Lippo Mall Kemang, Area Parkir 5B Lantai 2
    Jam layanan: 09.00 – 11.00 WIB

  4. ULP Plaza Semanggi, Lantai 2
    Jam layanan: 09.00 – 11.00 WIB

  5. ULP Mall Artha Gading, Lantai 1
    Jam layanan: 09.00 – 11.00 WIB

  6. ULP Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 3
    Jam layanan: 09.00 – 11.00 WIB

Jenis Layanan yang Tersedia

Layanan percepatan paspor akhir pekan hanya melayani:​

  • Pembuatan paspor baru​

  • Perpanjangan paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh​

Permohonan paspor karena hilang, rusak, atau perubahan data tidak dilayani dalam layanan ini.​

Syarat dan Prosedur Pengurusan

  1. Unduh dan registrasi melalui aplikasi M-Paspor
    Tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

  2. Pilih lokasi layanan akhir pekan
    Pilih salah satu lokasi yang disebutkan di atas sesuai dengan preferensi Anda.

  3. Isi data dan unggah dokumen yang diperlukan
    Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi KTP dan paspor lama (jika perpanjangan).

  4. Pilih jadwal dan lakukan pembayaran
    Pilih jadwal yang tersedia dan lakukan pembayaran sesuai instruksi.

  5. Datang ke lokasi sesuai jadwal
    Bawa dokumen asli dan bukti pembayaran saat datang ke lokasi yang dipilih.

Biaya Layanan

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000​

  • Biaya percepatan layanan: Rp1.000.000​

Total biaya: Rp1.350.000​

Catatan Penting

  • Kuota terbatas: Layanan ini memiliki kuota harian yang terbatas, disarankan untuk mendaftar lebih awal melalui aplikasi M-Paspor.​

  • Datang tepat waktu: Pastikan Anda datang sesuai jadwal yang telah dipilih untuk menghindari pembatalan layanan.​

  • Bawa dokumen lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi.

Dengan memanfaatkan layanan percepatan paspor akhir pekan ini, Anda dapat mengurus paspor tanpa mengganggu aktivitas di hari kerja. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau informasi tambahan, jangan ragu untuk menghubungi layanan informasi Imigrasi atau mengunjungi situs resmi mereka.​