Amerika Serikat Akan Cek Akun Media Sosial Pemohon Green Card!
Pemerintah Amerika Serikat akan mulai memeriksa aktivitas media sosial para pemohon Green Card, sebagai bagian dari proses latar belakang atau background check imigrasi yang lebih ketat. Kebijakan ini diumumkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) sebagai bentuk peningkatan pengawasan terhadap calon penduduk tetap.
Data Medsos Jadi Bagian Proses Seleksi
Mulai pertengahan 2025, setiap pemohon Green Card wajib menyertakan daftar akun media sosial yang digunakan dalam lima tahun terakhir, termasuk platform populer seperti:
-
Facebook
-
Instagram
-
Twitter/X
-
TikTok
-
LinkedIn, dan lainnya
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi potensi risiko keamanan nasional, aktivitas ekstremisme, atau indikasi pelanggaran imigrasi.
Privasi Vs Keamanan
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung langkah tersebut demi keamanan, namun tak sedikit pula yang mengkhawatirkan pelanggaran privasi dan kebebasan berekspresi. Pihak DHS menyatakan bahwa semua informasi yang dikumpulkan akan digunakan secara proporsional dan sesuai regulasi.
Apa Dampaknya untuk Pemohon ?
-
Pemohon harus jujur dan transparan mengenai akun medsosnya
-
Informasi yang ditemukan bisa mempengaruhi hasil pengajuan Green Card
-
Disarankan untuk meninjau ulang jejak digital sebelum mengajukan permohonan
Dengan kebijakan baru ini, media sosial bukan lagi sekadar ruang pribadi, tapi juga cermin kepribadian di mata otoritas imigrasi.