Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Imbau Pengelola Destinasi Wisata Patuhi Aturan Perizinan

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan semua perizinan terkait telah dipenuhi. Imbauan ini disampaikan menyusul penutupan beberapa destinasi wisata di Puncak, Bogor, akibat pelanggaran alih fungsi lahan.

Menpar Widiyanti menekankan pentingnya legalitas dalam operasional destinasi wisata untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan. Ia mengingatkan bahwa penertiban akan dilakukan terhadap usaha yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan sebagai bentuk penegakan hukum.

Selain itu, Menpar menyampaikan simpatinya atas musibah banjir yang melanda beberapa wilayah dan menekankan bahwa Kementerian Pariwisata bertanggung jawab memastikan ekosistem dan iklim investasi sektor pariwisata berjalan baik tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Ia menambahkan bahwa jika ekosistem dan iklim investasi berjalan baik, masyarakat sekitar akan menerima dampak positif, termasuk UMKM, restoran, dan desa wisata.

Menpar juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian alam, termasuk pengelolaan kawasan wisata. Pematuhan terhadap aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Dengan demikian, pengelola destinasi wisata diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pariwisata yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan bagi semua pihak.