SIM Indonesia Berlaku Di Beberapa Negara Asia Tenggara

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara mobil/motor. Perlu diketahui, orang Indonesia yang berkendara di luar negeri, khususnya negara ASEAN, nantinya bisa hanya dengan memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia tanpa SIM Internasional.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Juni 2025. Berikut ketentuan penggunaan SIM Indonesia di negara ASEAN.

Berdasarkan informasi resmi dari Polri, SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.

"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.

SIM Indonesia bisa berlaku di negara ASEAN, seperti:

  1. Filipina

  2. Thailand

  3. Laos

  4. Vietnam

  5. Myanmar

  6. Brunei Darussalam

  7. Singapura

  8. Malaysia

Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak tahun 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia. Berikut aturannya :

  • Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

  • Di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.