Komdigi: iPhone 16 Sudah Penuhi Standar Perangkat Telekomunikasi di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan izin edar untuk lima model iPhone 16, yaitu iPhone 16 reguler, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e. Sertifikat ini menunjukkan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi standar sertifikasi telekomunikasi di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, penjualan iPhone 16 di Indonesia sempat terhambat karena Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Namun, setelah Apple melakukan investasi lebih dari $300 juta, termasuk pembangunan fasilitas produksi komponen dan pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia, sertifikat TKDN berhasil diperoleh. Sertifikasi ini dirilis sekitar sepekan setelah iPhone 16 series mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko, langkah selanjutnya yang diperlukan adalah pendaftaran IMEI yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Febri, sertifikat Postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Ketiga model iPhone 16 Series tersebut muncul dengan nomor kode masing-masing yaitu "A3290" untuk iPhone 16 Plus, "A3293" untuk iPhone 16 Pro, dan "A3296" untuk iPhone 16 Pro Max. Masing-masing iPhone tersebut memiliki nomor sertifikat 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, dan 108550/DJID/2025.

Artinya, tinggal dua model iPhone saja, yaitu "A3409" untuk iPhone 16e dan "A3287" untuk iPhone 16 yang belum terdaftar di laman Postel. Ada kemungkinan kedua model ini akan segera mendapatkan surat izin edar Postel juga dalam waktu dekat.

Sebab, kedua model iPhone 16 ini, begitu juga tiga model lainnya yang sudah dapat sertifikat Postel, memang sudah terdaftar di laman TKDN Kemenperin sejak pekan lalu. Di sana, kelima model iPhone tersebut kompak mendapatkan nilai TKDN 40 persen, di atas batas nilai TKDN yang ditetapkan pemerintah.

Dengan izin dari Komdigi ini, maka perilisan iPhone 16 series di Indonesia tidak akan lama lagi.