Panduan Lengkap Paspor Indonesia: Jenis, Syarat, dan Cara Pengurusan

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dokumen ini wajib dimiliki oleh warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai tanda identitas dan bukti kewarganegaraan saat berada di negara lain.

Jenis-Jenis Paspor Indonesia

Ada tiga jenis paspor yang diterbitkan di Indonesia, masing-masing dengan tujuan dan masa berlaku berbeda:

  • Paspor Biasa (Warna Hijau): Paling umum digunakan untuk wisata atau perjalanan bisnis. Berlaku 5 tahun untuk anak di bawah 18 tahun dan 10 tahun untuk dewasa di atas 18 tahun.
  • Paspor Dinas (Warna Biru): Diberikan kepada pejabat atau pegawai pemerintah untuk tugas dinas ke luar negeri. Masa berlakunya 3 atau 5 tahun, tergantung instansi.
  • Paspor Diplomatik (Warna Hitam): Digunakan oleh diplomat, seperti duta besar atau konsul, untuk tugas diplomatik. Berlaku selama 5 tahun.

Syarat Pengurusan Paspor

Untuk membuat paspor baru atau mengganti paspor lama, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta lahir, buku nikah, atau ijazah asli beserta fotokopi

Jika mengganti paspor lama yang diterbitkan setelah tahun 2009, cukup bawa KTP Elektronik dan paspor lama. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika paspor hilang, rusak, atau diterbitkan oleh KBRI. Bagi yang belum punya KTP Elektronik, bisa diganti dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Biaya Pengurusan Paspor

Berikut biaya yang dikenakan untuk paspor baru:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik (e-passport) 48 halaman: Rp650.000

Cara Mengurus Paspor

Sekarang, mengurus paspor jadi lebih mudah dengan aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore dan Playstore. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
  2. Buat akun lalu masuk ke aplikasi.
  3. Pilih menu “Permohonan Paspor” dan ikuti petunjuknya.
  4. Unggah dokumen yang diminta.
  5. Tentukan kantor imigrasi dan jadwal kunjungan.
  6. Bayar biaya melalui metode yang tersedia.
  7. Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal untuk foto dan sidik jari.

Proses ini membantu Anda menghemat waktu dibandingkan cara manual.