Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta Walau Ada HUT Bhayangkara

Meskipun 1 Juli 2025 ada peringatan Hari Bhayangkara, aturan ganjil-genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa pada hari tersebut. Pasalnya, Hari Bhayangkara bukan termasuk hari libur nasional, sehingga tidak ada pengecualian untuk pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor.

Dengan demikian, pada Selasa 1 Juli 2025 sistem ganjil-genap berlaku normal di 25 ruas jalan Jakarta pada jam reguler. Pembatasan berlangsung dua sesi setiap hari kerja (Senin-Jumat) yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB seperti biasanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan pengawasan ganjil-genap tetap ketat meski ada kegiatan HUT Bhayangkara. Pelanggar aturan ini diancam denda hingga Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan sesuai UU LLAJ yang berlaku.