Malaysia Tegakkan VEP & Denda RM 300 untuk Kendaraan SG
Mulai 1 Juli 2025, otoritas Malaysia (JPJ) menindak kendaraan Singapura tanpa Vehicle Entry Permit (VEP) senilai RM 70, melalui rute Causeway & Second Link.
Lebih dari 50 petugas JPJ dikerahkan di pos pemeriksaan, dengan denda RM 300 bagi pelanggar yang tidak mengaktifkan VEP tag sebelum masuk.
Implikasi kebijakan ini direspons beragam oleh pengemudi SG: sebagian kecewa dengan tambahan biaya, sebagian lain menyadari pentingnya regulasi lalu lintas lintas negara.