Turis China & India Dideportasi dari Batam, Karna Overstay 2 Bulan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kali ini, dua orang turis asing masing-masing berkewarganegaraan China dan India dideportasi karena terbukti melakukan overstay selama dua bulan, melebihi masa izin tinggal yang diizinkan.
Pelanggaran Izin Tinggal
Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Namun, setelah masa izin tinggalnya habis, mereka tidak segera keluar dari wilayah Indonesia dan justru terus menetap di Batam selama lebih dari 60 hari tanpa perpanjangan atau izin yang sah. Petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan rutin akhirnya mendeteksi pelanggaran tersebut.
Ditemukan di Hunian Sewa
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil penelusuran internal, petugas Imigrasi menemukan kedua turis asing tersebut tengah menetap di salah satu hunian sewa di kawasan Batuampar. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku tidak menyadari bahwa mereka telah melewati batas izin tinggal dan mengira masih bisa memperpanjang izin secara lisan tanpa proses resmi.
Langsung Dikenai Tindakan Administratif
Kepala Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa tindakan deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist) adalah bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tidak bisa ditawar. Setiap orang asing wajib mematuhi aturan izin tinggal. Overstay bukan pelanggaran ringan, terlebih jika berlangsung selama lebih dari 60 hari tegasnya.
Peringatan untuk Wisatawan Asing
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh turis asing yang berkunjung ke Indonesia, khususnya melalui jalur masuk bebas visa atau visa kunjungan. Setiap wisatawan wajib memahami batas waktu izin tinggal dan bertanggung jawab secara administratif. Kecerobohan atau ketidaktahuan bukan alasan untuk menghindari sanksi hukum.