Tarif Tol Pandaan-Malang Naik Mulai Hari Ini, 18 Juni 2025
Mulai hari ini, pengguna Jalan Tol Pandaan-Malang harus merogoh kocek lebih dalam. Kenaikan tarif resmi diberlakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai bagian dari penyesuaian berkala yang diatur oleh pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Jalan dan Peraturan Menteri PUPR.
Penyesuaian Tarif Sesuai Regulasi
Kenaikan tarif tol ini dilakukan berdasarkan regulasi yang mengatur evaluasi tarif setiap dua tahun sekali, mempertimbangkan laju inflasi serta peningkatan pelayanan di sepanjang ruas tol. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bentuk keberlanjutan pelayanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol.
Menurut data yang dirilis oleh pengelola Tol Pandaan-Malang, kenaikan tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan. Misalnya, untuk kendaraan golongan I (mobil pribadi), tarif dari Pandaan ke Malang yang sebelumnya sebesar Rp36.000 kini naik menjadi Rp40.000. Kenaikan tarif serupa juga terjadi untuk golongan kendaraan lainnya dengan kisaran kenaikan antara Rp3.000 hingga Rp7.000 tergantung jarak tempuh dan jenis kendaraan.
Alasan Kenaikan Tarif
Selain inflasi, pengelola tol menyebut bahwa kenaikan ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan fasilitas dan kenyamanan pengguna jalan. Beberapa peningkatan layanan yang sudah dilakukan antara lain adalah:
-
Perbaikan kualitas jalan dan pengecatan marka
-
Penambahan penerangan di beberapa titik rawan
-
Penyediaan fasilitas rest area yang lebih nyaman
-
Peningkatan sistem transaksi tol nontunai berbasis RFID
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi waktu tempuh bagi pengendara yang melintasi jalur strategis ini.