Pemprov Jakarta Berlakukan Diskon Pajak Hotel & Restoran hingga 50%
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengambil langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi sektor pariwisata dan kuliner. Kali ini, melalui kebijakan yang dinilai sangat pro-pelaku usaha, Pemprov Jakarta memberikan diskon pajak hotel dan restoran hingga 50%.
Kebijakan ini resmi diberlakukan pada pertengahan tahun 2025 dan menjadi angin segar bagi para pelaku industri perhotelan dan kuliner yang sempat terdampak berat akibat pandemi dan fluktuasi ekonomi global.
Tujuan Kebijakan: Dorong Pemulihan & Daya Saing
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memulihkan sektor jasa yang menjadi salah satu penopang perekonomian ibu kota. Gubernur Jakarta menegaskan bahwa industri perhotelan dan restoran tidak hanya menyumbang pendapatan daerah, tetapi juga membuka banyak lapangan kerja dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
“Dengan memberikan potongan pajak hingga 50%, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan bisnis lokal, menarik lebih banyak pengunjung, dan meningkatkan okupansi hotel serta transaksi di restoran” ujar perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Berlaku Mulai Juni hingga Desember 2025
Diskon pajak ini berlaku untuk masa pajak mulai bulan Juni hingga Desember 2025, dan ditujukan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha resmi serta patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak sebelumnya.
Jenis pajak yang mendapat keringanan mencakup:
-
Pajak Hotel
-
Pajak Restoran
-
Pajak Hiburan (terbatas pada fasilitas hotel dan restoran)
Pelaku usaha hanya perlu melakukan pelaporan rutin seperti biasa, dan nilai potongan akan otomatis dihitung dalam sistem perpajakan Pemprov Jakarta.