Kabar Terbaru Indonesia Airlines: Belum Kunjung Mengudara!

Indonesia Airlines, maskapai baru yang sempat menarik perhatian publik dengan rencana layanan penerbangan internasional premium, hingga kini belum juga beroperasi. Meskipun sebelumnya mengklaim siap mengudara, kenyataannya maskapai ini belum mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Belum Ada Pengajuan Izin Resmi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima pengajuan izin operasional dari Indonesia Airlines. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan,

"Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan resmi pengoperasian atau apa pun itu namanya dari Indonesia Airlines"

Pernyataan serupa disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu yang menekankan bahwa belum ada permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut.

Rencana Ambisius Tanpa Kepastian

Indonesia Airlines, yang merupakan anak usaha dari Calypte Holding Pte. Ltd. berbasis di Singapura, sebelumnya mengumumkan rencana untuk melayani penerbangan internasional dengan konsep premium. Maskapai ini berencana mengoperasikan 20 pesawat, terdiri dari 10 unit Airbus A321neo atau A321LR dan 10 unit Airbus A350-900 serta Boeing 787-9.

Namun, tanpa izin resmi dari Kemenhub, rencana tersebut belum dapat direalisasikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC).